Terhadap formasi P3K untuk sekolah swasta, pihak kementerian sudah membahasnya bersama dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama beberapa waktu lalu.
“Kita sedang mencari regulasi baru untuk mengakomodir guru swasta menjadi guru PNS P3K,” terangnya
Wamen Fajar juga menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Nasional juga telah menyetujui konsep tersebut agar guru yang sudah lolos P3K bisa mengajar di sekolah swasta. sementara problem guru swasta yang tidak ada formasi untuk P3K menjadi perhatian dan segera bersama Menpan RB dan BKN menemukan solusi.
“Untuk infrastruktur gedung dikelola oleh Kementerian PU, oleh karena itu pasca kunjungan ini dalam rapat bersama nanti akan disampaikan kepada Presiden agar ke depan anggaran bisa melalui Kementerian Dikdasmen agar sinkron maka yang paling tepat melalui Kementerian Pendidikan Dasar Menengah,” tutupnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
