Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi. Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.
Jumlah Lembaga Pemantau Pemilu Tahun 2024 Hingga saat ini (9/3/2023), jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga, jumlah pemantau lokal provinsi sebanyak 8 lembaga, dan jumlah pemantau lokal kabupaten/kota sebanyak 26 lembaga. Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara.

Lampiran Daftar Pemantau Nasional

1. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
3. Laskar anti korupsi indonesia (LAKI)
4. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
6. Netfid Indonesia
7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
8. Perludem
9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
10. Lembaga studi visi nusantara (Vinus)
11. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
12. KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB HMI)
13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
18. Pijar Kedilan
19. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)
20. KIPP Indonesia
21. Parwa Institute
22. Gerakan Pemuda Marhaenis
23. Kopel Indonesia
24. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
25. PMKRI
26. Fata Institute
27. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)
28. Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI)
29. Forum Demokrasi Milenial (FDM)
30. Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP)
31. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)
32. Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)
33. Asa Indonesia
34. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
35. Indonesia Youth Epocentrum
36. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care)
37. Kata Rakyat (Yan/fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.