Berikut surat terbuka yang disampaikan kepada media ini melalui pesan whatsapp :

“Saya Fredik Liubana, S.T., beralamat di Kesatnana RT. 023/RW. 008, Desa Kesatnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menyatakan secara terbuka dan jujur bahwa saya adalah Mantan Terpidana kasus Perkara pasal 44 ayat (1) Undang ‐ Undang Nomor 23 Tahun 2004 Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor : 151/PID.SUS/2014/PN SOE dan Telah bebas lebih dari 6 Tahun dan saya juga bukan pelaku kejahatan berulang ‐ ulang.

Saat ini mengajukan diri sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Daerah Pemilihan 8 (Kabupaten Timor Tengah Selatan) pada pemelihan umum Tahun 2024.

Demikian untuk diketahui publik dan Pihak terkait.

Soe, 5 Juli 2023,”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.