SOE, FaktahukumNTT.com – 4 Agustus 2023

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus menyisir pemilih pemula dengan melakukan jemput bola di jenjang Pendidikan menengah yang ada di Kabupaten TTS.

Jemput bola ini bertujuan agar siswa/siswi yang pada tahun 2024 atau saat pemilu berusia 17 tahun sudah direkam datanya dan bisa berpartisipasi memberikan suaranya. Kegiatan jemput bola ini juga memberikan layanan administrasi kependudukan yakni rekam dan cetak KTP.

Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS Apris Manafe, menjelaskan bahwa ada sekitar belasan ribu pemilih pemula di Kabupaten TTS belum memiliki KTP sehingga pihaknya harus terus menyisir semua SMA/SMK yang ada di TTS.

Lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya ke sekolah-sekolah SMA/SMK namun ketika berada disana hanya 30an yang dilayani sehingga ia menghimbau kepada seluruh masyarakat di TTS agar ketida mendengar bahwa ada pelayanan KTP lokasinya bisa dijangkau bisa mendatangi pihaknya untuk mendapatkan pelayanan KTP.

“Saya minta kepada masyarakat TTS jika anaknya belum memiliki KTP, ketika dengar informasi bahwa kami ada pelayanan KTP mohon untuk datangi kami, kami tetap layani pencetakan KTP,” ujar Kadis Dukcapil TTS melalui telepon seluler, Jumat, (04/08/2023), malam.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.