Soe, FaktahukumNTT.com – 22 April 2023

Nasib sial menimpa Nondi Tampani (37), warga RT 007/RW 001, Desa Fat, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS ini dianiaya sejumlah orang pada Sabtu (22/04/2023) pukul 13:00 WITA di kediaman Sarci Nome.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK melalui Kapolsek Oinlasi Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa menurut keterangan saksi mata Dedy Tampani (17) Ance Sae (29) saksi II saat olah TKP keduanya menceritakan bahwa pada hari Sabtu (22/04/2023) mereka melihat korban Nondi Tampani (35) sekira pukul 11:00 datang berjabatan tangan dengan orang tua dari istrinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.