KUPANG, FaktahukumNTT.com– Salah seorang warga Kota Kupang yang juga praktisi hukum, Dr. Samuel Haning SH. MH, meminta Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh untuk meninjau kembali penutupan Jalan Palapa di Kelurahan Oebobo yang dialihfungsikan menjadi Wisata Kuliner di malam hari.

“Terkait pemblokiran jalan ini saya sangat mengharapkan agar kebijakan-kebijakan Penjabat ditinjau kembali karena apa yang saya katakan itu menabrak regulasi,” ujarnya.

Menurut mantan Rektor Universitas PGRI ini, penutupan Jalan Palapa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) ini perlu disampaikan bahwa tentang penggunaan jalan umum, “Disitu pasal 1 ayat 27 Undang-Undang itu sudah katakan bahwa penggunaan khusus di luar jalur itu biasanya digunakan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga dan adat-istiadat,” tegasnya.

“Menurut saya bahwa tidak ada yang menyatakan untuk perdagangan, khusus untuk jalan umum seperti itu. Kalau pertanyaan begitu, kalau ada pemblokiran jalan itu perlu diperhatikan, ditinjau kembali semua,” imbuhnya.

“Kenapa yang saya katakan bahwa kalau kita menggunakan jalan provinsi itu harus ada izin Kapolda, kalau jalan kabupaten dan kota itu kapolres dan oleh karena itu, pertanyaannya apakah ada izin? Karena setelah saya pantau tidak ada lagi aktivitas polisi disitu,” imbuhnya lagi.

Pertanyaannya lagi kenapa tidak ada polisi disitu karena menurut saya kalau ada izin ya tentu polisi ada disitu untuk menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan bahkan mengatur lalulintas disitu, hal ini tidak ada! Oleh karena itu perlu ditinjau kembali karena ini berdampak pidana jadi jangan tabrak regulasi,” tandasnya seperti dikutip chanel youtube media suara fakta hukum, Rabu (19/04/2023).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.