Ia menuturkan Tim perekrut perangkat Desa Nunsaen atas nama Litherheart A. Niufapu, Derek O. Nope, Kunsit Bait, Maklom Bait, Yandi Olla serta aparat Desa Nunsaen meminta dirinya menutup masalah ini dengan dugaan penawaran kepada dirinya untuk menjadi tenaga Bumdes, atau menjadi Kepala Dusun IV Kabuka,dan iming-iming adiknya menjadi Calon DPRD Kabupaten Kupang.

Sebab dari masalah yang Ia alami, perangkat Desa dan Tim perekrut perangkat Desa Nunsaen beralasan bahwa berkas pengalam kerja yang Ia masukan harus ada surat keterangan dari sekolah sewaktu mengabdi, dikarenakan panitia tidak sempat membaca Perbup nomor 5 Tahun 2021 sehingga tidak sempat ditempel di papan pengumuman.

Padahal dalam Perbup Nomor taahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, Pada pasal 18 ayat 4 poin 2 menyatakan bahwa bobot penilaian pengalaman kerja di Lembaga pemerintahan pada poin a. tidak memiliki pengalaman bekerja diberikan nilai 0, b. pengalaman bekerja 1 s/d 5 tahun diberikan nilai 5, c. pengalaman bekerja diatas 6 s/d 10 tahun diberikan nilai 10, d. pengalaman bekerja diatas 11 s/d 15 tahun diberikan nilai 15, e. pengalaman bekerja diatas 16 s/d 20 tahun diberikan nilai 20, f. pengalaman bekerja diatas 21 tahun diberikan nilai 25.

Namun dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh tim perekrut perangkat Desa Nunsaen, Calon Perangkat Desa atas nama Serliyati E. Tampani tidak mendapatkan nilai pengalaman kerja, walaupun sebelumnya berkas persyaratan adminstarsinya sudah dinyatakan lengkap oleh Tim Perekrut Perangkat Desa.

Jikalau Tim perekrut Perangkat Desa beralasan bahwa tidak sempat membaca Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, alasan tersebut tidak dapat diterima karena dalam Pasal 15 ayat 2 Perbup nomor 5 tahun 2021 meyatakan bahwa” Bukti penyampaian kelengkapan berkas administrasi dibuat dalam bentuk tanda terima berkas yang ditanda tangani oleh bakal calon dan salah satu anggota tim seleksi,”.

Sehingga setiap hal yang berkaitan dengan Seleksi calon perangkat Desa di kabupaten Kupang harus berdasarkan pada Perbup Nomor 5 Tahun 2021, wajib hukumnya setiap orang dalam tim perekrut perangkat Desa di kabupaten Kupang harus memahami pedoman yang tertuang dalam Perbup tersebut untuk melakukan perekrutan perangkat Desa.(Fendi/fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.