Oelamasi, Faktahukumntt.com – 11 Agustus 2023

Dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang yang dialami oleh Serliyati Tampani memasuki babak baru, Ia dipanggil oleh Camat Fatuleu Tengah untuk mendiskusikan masalah yang Ia alami untuk bersama-sama mencari jalan keluar, Kamis, (10/8/2023).

Namun bukannya mendapatkan jalan keluar, ia diminta untuk Kembali menyelesaikan masalah tersebut bersama aparat Desa Nunsaen, Usai pertemuan tersebut tanpa ada hasil yang memuaskan, Serliyati Tamapani yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ketika bertemu Camat Fatuleu, Ia mendapatkan hasil yang tidak Ia harapkan dari masalah seleksi perangkat desa.

“Saat bertemu di Kantor Camat, Bapa Camat meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena kalau dilanjutkan kemungkinan prosesnya terlalu banyak,”ujarnya.

Usai pertemuan tersebut sesuai arahan Camat Fatuleu Tengah, Ia langsung bertemu dengan aparat Desa Nunsaen, namun hal yang sama yang ia hadapi seperti di Kantor Camat Fatuleu Tengah, Aparat Desa Nunsaen yang berdialog dengan dirinya, tidak memberikan jawaban yang diharapakan, namun banyak pernyataan yang berisi nada intimidasi.

“Ada oknum BPD Nunsaen yang mengatakan bahwa saya akan dibatalkan sebagai perangkat Desa Nunsaen, bahkan Ia menegaskan bahwa kalaupun tahun depan saya ikut lagi seleksi perangkat desa, otomatis saya tidak akan diterima untuk mendaftar, hal itu Ia katakan karena masalah tersebut sudah diketahui oleh publik melalui pemberitaan di media,”pungkasnya.

“Saya jelas tidak terima dengan pernyataan seperti itu, karena saya tidak ingin merebut jabatan, namun proses yang adil yang saya harapkan, sehingga saya tetap menunggu RDP bersama dengan Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang terhadap masalah yang saya alami,”lanjutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.