Kupang, FaktahukumNTT.com -31 Juli 2023

Sinergi antara kepolisian dan lembaga pendidikan tinggi semakin diperkuat di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan nota kesepahaman antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dengan dua universitas ternama di Kota Kupang. Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang turut menandatangani kesepakatan ini dalam acara yang berlangsung di Rupatama Mapolda NTT, Senin (31/7/2023).

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum, dan Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Heri Sulistianto beserta para Pejabat Utama Polda NTT hadir dalam acara ini bersama dengan Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, dan Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, P. Dr. Philipus Tule, SVD.

Penandatanganan PKS dilakukan antara Undana dan Polda NTT, dengan fokus pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengkajian, penelitian, pengabdian masyarakat, serta pengembangan kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MOU) yang telah dilaksanakan oleh Mabes Polri pada tahun 2022.

Dilansir dari Tribratanewsntt.com, Kapolda NTT menyatakan bahwa penandatanganan PKS ini sebagai tindak lanjut dari MOU tersebut. Sementara itu, kerja sama antara Unwira Kupang dengan Polda NTT baru dimulai pada tahun 2023 ini.

“Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan MOU antara Rektor Unwira dan Kapolda NTT. Selanjutnya, MOU tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) oleh tim perumus secara bersama-sama,”ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.