Soe, faktahukumntt.com – 14 Agustus 2023

Sebanyak 1.628 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan 7 orang PPPK tenaga Teknis lingkup pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerima Surat Keputusan (SK)

Pantauan media ini, surat keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun, ST.,MM di Aula GOR Nekamese SoE. Senin, (14/08/2024)

Hadir mendampingi Bupati Tahun dalam kegiatan penyerahan SK PPPK tersebut antara lain; Sekda TTS Drs.Seperius Edison Sipa, M.Si, Asisten III Setda TTS Linda Fobia, Kaban BKPSDM TTS. Dominggus Banunaek, SE.,M.Si dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya

Bupati Tahun dalam sambutannya mengatakan sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja aparatur pemerintah yang profesional tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya. Hal tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menggeser paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik yang selama ini dirasa kurang baik

Dihadapan ribuan PPPK yang siap menerima SK, Bupati Tahun mengatakan menjadi ASN di masa sekarang haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran, memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya dan tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat, “Oleh karena itu tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara bahwa saudara adalah motor penggerak perubahan pembangunan,” ucap Tahun

Lanjut Bupati Tahun menghimbau kepada PPPK agar menjadi sosok panutan di lingkungan kerja masing – masing maupun di tengah masyarakat agar tercipta suasana yang harmonis

“jadilah sosok teladan bagi lingkungan kerja dan sekitar, dengan demikian citra positif yang terbangun tidak hanya bagi organisasi tapi juga melekat pada pribadi saudara,” pinta Tahun

Ditambahkan Bupati Epy bahwa 1.628 orang PPPK yang akan menerima SK adalah agen pemerintahan dibidang pendidikan kususnya PPPK Guru dan PPPK tenaga teknis sebagai ujung tombak layanan pemerintahan. Untuk itu kredibilitas yang ditunjukan selama bekerja tentu akan memberi peluang untuk meningkatkan karier kejenjang selanjutnya menjadi pejabat atau pimpinan instansi dengan kompetensi dan profesionalisme yang baik,” Ujar Tahun

Lanjut Bupati Tahun juga mengingatkan kepada PPPK “sebagai ASN tentunya terikat oleh aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas sehingga ASN tidak boleh berpolitik praktis di lapangan mengingat pemilu Presiden dan Legislatif hampir tiba sehingga saudara – saudara harus netral dalam pemilu dan jangan suka mencari kesalahan orang lain juga dilarang guru menelantarkan siswa sebab jika ketahuan maka konsekwensi akan ditanggung sendiri,” tegas pria yang biasa disapa akrab Epy Tahun

Diakhir dari sambutannya, Bupati Tahun berpesan kepada PPPK yang menerima SK agar bekerja dengan dengan tulus membangun daerah sebab PPPK tidak akan dipindah tugaskan kemana – mana

Berikut jumlah data Formasi PPPK yang dinyatakan lulus antara lain ; PPPK Guru : jumlah Formasi sebanyak 3.445 orang, jumlah pelamar sebanyak 2.700 orang, jumlah yang lulus seleksi Kompetensi sebanyak 1.639 orang, jumlah yang tidak di isi Drh. sebanyak 5 orang.

Rincian :
– Meninggal dunia 2 orang atas nama WEMPI BANO TANA dan NELCI TIMO
– Mengundurkan diri 2 orang atas nama DAUD KOSAY dan PRUDENSIA DIMLINDA
– Menjalani masa tahanan 1 orang atas nama YEFTA MISSA.

Berikut jumlah Pertek yang belum terbit sebanyak 6 orang dengan alasan ;
Ijasa tidak sesuai 2 orang atas nama ALFARIS TEFBANA dan FENKRIS WENITENSI BOKIMNASI
– Menunggu perbaikan unit kerja di aplikasi sebanyak 2 orang atas nama STIVANI NENOMATAUS dan HELMI FRANSINA POEK
– Menunggu validasi perbaikan data di BKN sebanyak 1 orang atas nama YULIANA MANU
– Menunggu ttd Pertek sebanyak 1 orang atas nama YOHN LINHARD PALLY

PPPK Tenaga Tenis :
Jumlah Formasi 86
Jumlah pelamar sebanyak 181 orang
Lulus sebanyak 7 orang
Terima SK sebanyak 7 orang

Jumlah Surat Keputusan (SK) yang diserahkan sebanyak 1.628

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.