Soe, Faktahukumntt.com,- 16 April 2023
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dari Fraksi Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) Eduard Markus Lioe SiP.,SH.MH menyerahkan bantuan berupa 50 lembar seng kepada Mama Yakomina Kamlasi,warga desa Fotilo Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ).Jumat ( 14/04/2023 )
Bantuan dari Sang Anggota DPRD NTT asal daerah pemilihan ( Dapil ) TTS tersebut, dalam rangkah peduli kemanusiaan lantaran rumah Mama Yakomina Kamlasi dihantam badai angin kencang dan mengalami rusak berat
Disaksikan media ini, Eduar Markus Lioe yang didampingi anggota DPRD TTS, Dominggus Beukliu dari Fraksi Hanura terjun langsung ke lokasi kejadian tepatnya di desa Fotilo RT.05 dan bertatap muka langsung dengan warga yang terampak bencana badai angin kencang
Pria yang biasa disapa akrab Buce Lioe kepada media ini bahwa dirinya selaku wakil rakyat meliki tanggung jawab moril untuk membantu Mama Yusmina Kamlasi seorang janda yang yang rumahnya roboh akibat dihantam badai angin kencang
“Ketika saya mendapat informasi dari warga desa Fotilo Kecamatan Amanatun Utara bahwa rumah seorang janda roboh dihantam badai angin kencang, saya merasa prihatin dan terjun langsung ke Lokasi kejadian dengan membawa bantuan berupa 50 lembar seng,” Kata Lioe
Usai serahkan bantuan, Markus Eduar Lioe juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan berhati – hati mengingat cuaca dibeberapa pekan terakhir cukup ekstrim,” pesannya
Atas bantuan tersebut, Mama Yakomina Kamlasi dengan berlinang air mata menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD NTT Eduar Markus Lioe yang peduli akan kondisinya sebagai seorang janda dan mau membantu mengerjakan kembali rumahnya yang roboh dihantam badai angin kencang,” ucap Mama Yakomina
Diketahui beberapa pekan terakhir intensitas curah hujan cukup tinggi disertai badai angin kencang melanda wilayah tersebut
Untuk diketahui, dalam kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.