Oleh : Ricky Ekaputra Foeh
(Dosen FISIP UNDANA)

Kota Kupang, FHN – Setiap menjelang Idulfitri, Natal, atau Tahun Baru, denyut ekonomi Indonesia meningkat tajam. Pasar tradisional padat, pusat perbelanjaan penuh, arus mudik melonjak, dan transaksi digital mencatat rekor musiman. Secara visual, ekonomi tampak bergairah. Dalam struktur ekonomi nasional yang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB)-nya ditopang oleh konsumsi rumah tangga, lonjakan ini sering dibaca sebagai sinyal kesehatan ekonomi.

Namun pertanyaan mendasarnya tidak pernah sederhana: apakah keramaian konsumsi itu benar-benar mencerminkan daya beli yang menguat, atau sekadar ekspresi belanja musiman yang ditopang pencairan Tunjangan Hari Raya, tabungan jangka pendek, dan kredit konsumtif?

Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil di kisaran 5 persen. Inflasi nasional juga berada dalam rentang target 2,5±1 persen. Secara agregat, stabilitas makro terjaga. Nilai tukar relatif terkendali, defisit fiskal berada dalam batas aman, dan sektor keuangan cukup solid. Di atas kertas, tidak ada gejala krisis.

Akan tetapi, stabilitas makro tidak selalu identik dengan ketahanan mikro. Di tingkat rumah tangga, terutama di wilayah dengan struktur ekonomi yang belum terdiversifikasi seperti Nusa Tenggara Timur, tekanan terasa lebih nyata. Inflasi tahunan di NTT pada awal 2026 berada di atas 3 persen, dengan beberapa kota mencatat angka lebih tinggi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Bagi rumah tangga yang sebagian besar pengeluarannya dialokasikan untuk kebutuhan dasar, kenaikan beberapa persen bukan sekadar statistik. Ia mengurangi ruang belanja riil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.