“Karena dengan menyatakan Nikodemus Manao melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut umum, artinya Majelis Hakim meyakini hanya Nikodemus Manao sendiri yang melakukan penganiyaan terhadap saksi korban pada waktu dan tempat yang berbeda. Padahal dalam dakwaan, Nikodemus Manao diduga melakukan pengeroyokan bersama-sama dengan orang lain (pada tanggal 17 Oktober 2022 di depan halaman rumah Simon Petrus Sae, red) yang mengakibatkan korban Bernabas Seran mengalami luka pada pelipis mata dan berdarah. Bagaimana bisa didakwa melakukan pengeroyokan, tetapi hakim dengan keyakinannya menyatakan pengeroyokan itu hanya ada pelaku tunggalnya, sehingga dihukum dengan tindak pidana penganiyaan? Dan masih banyak lagi fakta fakta lain persidangan yang tidak secara utuh menjadi pertimbangkan hakim, sehingga merugikan klien kami yang mestinya dibawa ke meja banding,” kritik Tim PH.

Untuk diketahui, Nikodemus Manao ditangkap pada tanggal 13 Februari 2023 Sore di rumahnya di Kawasan hutan Pubabu-Besipae, karena diduga melakukan pengeroyokan dang penganiayaan terhadap Bernabas Seran (Petugas Disnak NTT). Niko Manao lalu diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari 2023 malam dan langsung ditahan di Polres TTS sejak tanggal 14 Februari 2023, dengan surat perintah penahanan oleh Penyidik Polres TTS tertanggal 15 Februari 2023. Dan selanjutnya, kasusnya berproses hingga Kejari TTS. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Niko disidangkan di pengadilan Negeri Soe, dan divonis 6 bulan penjara dari tuntutan 7 bulan penjara JPU.

Hakim Pengadilan Negeri Soe dalam amar putusannya (Perkara No 28 /Pid.B/2023/PN.Soe , tertanggal 24 Juli 2023) menyatakan Nikodemus Manao terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan pasal 351 ayat(1) KUHP dengan hukuman 6 Bulan Penjara, dikurangi masa tahanan. Masa tahanan Hakim PN Soe atas terpidana Nikodemus Manao akan berakhir lusa, tanggal 2 Agustus 2023. (Ron/FH).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.