SOE, FaktahukumNTT.com – 1  Agustus 2023

Nikodemus Manao divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe terkait kasus dugaan pengeroyokan/penganiayaan terhadap Petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernabas Seran. Namun, Nikodemus menyatakan tidak melakukakan upaya banding hukum, karena dirinya dan keluarga tidak yakin lagi akan mendapatkan keadilan dalam hukum saat proses banding berlangsung.

Hal ini diungkapkan Tim Penasehat Hukum (PH) Nikodemus Manao, Fredirik Bruno Rosari Opat, S.H dan Viktor E. Manbait, S.H serta Ridwan Tapatfeto, S.H dalam rilis tertulis kepada tim wartawan media ini pada Senin (31/07/2023).

“Klien kami, terdakwa Nikodemus Manao dan keluarganya tidak yakin lagi akan mendapatkan keadilan dalam proses banding. Oleh karena itu, sebagai Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarganya, harus menghargai hak hukum Nikodemus Manao. Karena kami sebagai penasehat hukum bertindak untuk dan atas nama Nikodmeus Manao dalam melindungi hak-hak hukum terdakwa,” tulis Tim PH Niko Manao.

Menurut Tim PH Niko Manao, sebagai Penasehat hukum, mereka telah menyampaikan secara tertulis (melalui surat Nomor 005/EXT/B/VII/2023) keputusan Niko Manao dan keluarganya tersebut ke Majelis Hakim PN Soe, bahwa Niko Manao tidak melakukan upaya banding terhadap perkara Nomor 28/Pid.B/ 2023/PN.Soe.

Tim PH juga menjelaskan, bahwa sebagai Penasehat terdakwa, sebelumnya mereka telah memberikan pertimbangan hukum kepada Niko Manao, bahwa terhadap putusan majelis hakim yang memvonis Niko 6 bulan penjara, seharusnya dilakukan upaya hukum banding mengingat putusan hakim tersebut tidak secara utuh mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.