“Ada langkah hukum yang akan dilakukan oleh pengacara kita dengan Pemkot dalam hal ini Kasat Pol PP Kota Kupang Sebelum pencabutan laporan itu dilakukan,”ujarnya.

Ia menyebut aka ada permintaan pertimbangan yang matang terkait laporan DPC PKN Kota Kupang ke Polda NTT beberapa hari lalu terkait penertiban baliho yang dinilai merugikan partai yang Ia pimpin.

“Langkah kita selanjutnya mempertimbangkan apakah dengan permohonan maaf itu sudah tepat untuk di cabut laporan polisi atau tidak,”pungkasnya.

Namun Ia menyampaikan bahwa yang jelas PKN adalah partai inklusif dan terbuka untuk semua dalam arti tidak punya musuh, sebab musuh kita adalah kezoliman, tapi kalau sudah ada yg mau meminta maaf atas kezoliman itu, kita akan mempertimbangkan upaya perdamaian sebagai bagian dari kebersamaan.(Fendi/fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.