“Kami bersyukur karena Polda NTT sangat jeli dan bekerja secara professional sehingga dikeluarkannya SP3 terhadap kasus ini, sejak awal Teman Jeriko melihat bahwa kasus ini tidak layak untuk ditindaklanjuti karena lemahnya bukti-bukti, karena kasusnya sudah clear. Bapa Jeriko tidak bersalah dan nama beliau bersih Terima Kasih untuk Kapolda NTT dan jajarannya ,”ucapnya.

Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya SP3 dari Polda NTT terhadap kasus ini semakin jelas bahwa kasus ini sengaja digunakan untuk menjegal Jefirstson R. Riwu Kore menjelang pemilihan Wali Kota Kupang Pada tahun 2024, Ia pun bersikeras bahwa Laporan Dugaan Korupsi yang dilakukan sauadari Welly Maria Dimoe Djami di Kejati NTT dan Laporan kasus dugaan Pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota akan terus dikawal oleh Relawan Teman Jeriko.

“Dengan dikeluarkannya SP3 ini semakin jelas bahwa kasus ini sepenuhnya bagian dari rekayasa atau intrik menjelang Pilkada, Semoga pelapor tidak lagi mencari-cari kesalahan orang lain, dengan membuat laporan yang tidak berdasar, Dugaan kami Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami hanya semacam boneka politik yang dipakai oleh para aktor politik untuk kepentingannya, Teman Jeriko akan tetap gigih untuk mengawal dugaan korupsi yang kami laporkan ke Kejati NTT dan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota,”tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.