KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 4 Oktober 2023

Polda NTT Resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap Wali Kota Kupang Periode 2017-2022 Jefirstson R. Riwu Kore dalam kasus dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang oleh Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami.

Surat ketetapan tersebut dengan nomor : SPPP/102/IX/2023/Ditreskrimum tanggal 29 September 2023 yang menerangakn bahwa laporan hasil penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang terjadi di Pengadilan Negeri Kupang pada bulan Januari 2016 dengan terlapor atas nama saudari Welly Maria Dimoe Djami dan terlapor atas nama Jefirstson R. Riwu Kore.

Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar M.H Silalahi memutuskan bahwa menghentikan penyelidikan atas laporan dengan nama pelapor atas nama saudari Welly Maria Dimoe Djami terhitung mulai tanggal 21 September 2023 dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo sat dikonfirmasi pada Rabu (4/10/2023) mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dari Polda NTT, Ia mengapresiasi Polda NTT dan menyampaikan bahwa dengan dikeluarkan SP3 dari Polda NTT terhadap kasus tersebut menunjukan bahwa kasus tersebut sangat lemah dalam pembuktian dan tidak layak untuk ditindaklanjuti oleh Polda NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.