KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 15 September 2023

Relawan Teman Jeriko mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT guna melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Welly M. Dimoe Djami selaku Kepala sekolah SMA Sinar Pancasila terhadap 19 siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2013, Jumat (15/9/2023).

Welly M. Dimoe Djami diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila untuk keuntungan pribadinya sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan menandatangani dan mengambil BSM bagi 19 siswa SMA Sinar Pancasila tanpa mendapatkan persetujuan dari para siswa penerima BSM tersebut

Ketua Relawan Teman Jeriko Usai melakukan laporan di Kejaksaan Tinggi NTT, Ia menyampaikan bahwa hari ini bersama Relawan Teman Jeriko sebagai masyarakat, mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Welly M. Dimoe Djami sebagai Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila dalam dugaan korupsi dana BSM bagi 19 siswa.

“Kami menyerahkan laporan terkait dugaan Tipikor yang dilakukan oleh saudara Welly Djami, kami menduga sebagai kepala sekolah SMA Sinar Pancasila, Ia menggunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dari dana penerima manfaat BSM,”ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.