Ia menegaskan bahwa bersama Relawan Teman Jeriko sebagai warga Negara yang baik, suatu kewajiban untuk melaporkan dugaan Tipikor yang diketahui, harapannya masyarakat serta para Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal serta serius menindaklanjuti laporan dugaan Tipikor yang sudah dilaporkan oleh Relawan Teman Jeriko.

“Dengan ini proses ini sebagai teman jeriko kami membuktikan bahwa kami konsisten melihat setiap persoalan yang terjadi termasuk dugaan Tipikor yang dilakukan Welly Djami sebagai Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila, beberapa hari yang lalu kami membuat laporan di Polda NTT, hari ini kami tidaklanjuti dengan membuat laporan di Kejati NTT, kami berharap Polda dan Kejati NTT menindaklanjuti laporan kami, bagi publik ini bukti bahwa kami sebagai Relawan Teman Jeriko serius dalam mengadvokasi kasus ini,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.