Dalam konferensi pers, Tommy menyebut tindakan tersebut sebagai melawan hukum dan menyatakan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polda NTT.

Kasus penyerobotan yang sudah dilaporkan sejak 2020 juga masih menunggu penetapan tersangka, sementara kasus pengrusakan plang sedang dalam lidik.

PH menekankan bahwa tindakan tersebut merugikan lebih dari 6 juta rupiah.

Kepedulian terhadap hukum diharapkan membawa keadilan bagi RMT dalam menghadapi kasus ini.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari YM karena nomor HPnya di luar jangkauan”**

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.