SOE, FaktahukumNTT.com – 20 April 2023

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga mengkriminalisasi Nikodemus Manao, aktivis dan pejuangan hak tanah Hutan Pubabu-Besipae-Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dengan menangkap dan menahan serta mentersangkakan (tersangka tunggal, red) Niko Manao dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur/NTT (Bernadus Seran dan rekannya, red).

Padahal, baik Niko Manao maupun SPS, warga yang rumahnya didatangi Bernadus Seran dan rekannya (pelapor, red) malam itu pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 20.00 Wita menegaskan, bahwa mereka tidak melakukan tindak kekerasan apa pun terhadap pelapor. Yang mereka kethaui, bahwa Bernadus Seran dan rekannya baik-baik dan sehat-sehat saja. Mereka tidak melihat sedikit pun luka/lecet di wajah pelapor hingga pelapor dan rekannya pulang dari rumah SPS.

Hal ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Niko Manao, Victor Emanuel Manbait,SH dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Sabtu (15/04/2023), terkait kasus dugaan penganiayaan Pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT oleh Niko Manao dan warga Hutan Pubabu.

“Pasal Pidana Pengeroyokan 170 KUHP mensyaratkan adanya setidaknya lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Fakta peristiwa, pelapor, berada di dalam rumah bersama-sama dengan rekanya, suami-istri pemilik rumah yang didatangi mereka dan Nikodemus Manao. Dan tidak terjadi kekerasan apapun didalam rumah itu selama pelapor dan Nikodemus Manao ada disana. Pelapor tidak disentuh sedikitpun oleh Nikodemus Manao, atau oleh pasangan suami istri pemilik rumah yang mereka datangi (SPS dan YL, red). Lalu dari mana skenario pengeroyokan atas Pelapor yang dilakukan oleh Nikodmeus Manao?Nikodemus Manao, Pelapor dan rekannya bersama-sama dengan Suami istri Pemilik Rumah hanya berada didalam rumah sampai dengan perginya Pelapor (keluar dari dalam rumah SPS dan YL, red). Dan tidak diikuti oleh Nikodemus Manao yang tetap tinggal di dalam rumah. Lantas dari mana kemudian Nikodemus Manao dituduh melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP? Dimana Nikodemus Manao sama sekali tidak pernah menyentuh Pelapor?. Kami menduga, ini sebenarnya hanya scenario dan alasan yang dibuat-buat untuk mengkriminalisasi klien kami Niko Manao.” tulis Victor Manbait mengkritik.

Menurut Victor Manbait, Penyidik Polres TTS terkesan ingin menggiring opini publik seolah-olah Niko Manao adalah orang yang menyuruh warga untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Padahal, pelapor (Bernadus Seran Cs, Petugas Dinas Peternakan Provonsi NTT, red) lah yang diduga melakukan tindakan provokatif dengan menginformasikan kepada warga yang bermukim di kawasan hutan Pubabu, bahwa mereka akan datang pada (siang) hari itu tanggal 17 Oktober 2022 untuk mengantarkan Surat Penugasan Pengosongan Lahan, sehingga warga berkumpul, tetapi kemudian tidak dating membawa surat tersebut. Baru lah setelah hari mulai gelap (17/03) sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor dan rekannya datang ke rumah SPS dan YL dan menyerahkan surat tersebut dengan mengintimadasi warga, dan memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan Pubabu malam itu juga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.