Setelah tamat SMP di Mimika lanjutnya, saya kembali ke Fak-Fak dan melanjutkan SMA hingga tamat. Pada tahun 1991, saya mengikuti tes STPDN (pada saat itu pasca perubahan nama dari APD Nasinonal) dan dinyatakan lulus sebagai salah satu pendatang bersama 2 orang teman. Selanjutnya kami mengikuti pendidikan di Jatinangor, Bandung. Karena waktu itu programnya Diploma III, maka kami diwajibkan bekerja selama dua tahun baru boleh melanjutkan pendidikan S-1.

Setelah menyelesaikan D-3, kami dikembalikan ke Irian Jaya pada saat itu dan saya ditugaskan di kabupaten Jayawijaya yang dikenal dengan Wamena selama kurang lebih satu bulan, lalu ditempatkan lagi di satu kecamatan yang sangat sulit dan terpencil, tepatnya berbatasan dengan Papua Nugini selama satu tahun.”

“Kemudian dipindahkan lagi ke perwakilan kecamatan sebagai staf, satu tahun bertugas disana, diangkat sabagai kepala perwakilan kecamatan, kemudian berubah status menjadi kecamatan pembantu. Selanjutnya terjadi pemekaran di 53 kecamatan se-Irian Jaya pada saat itu dan diangkat lagi sebagai camat definif pada tahun 1996. Setelah itu tepatnya tahun 1999 saya diberi kesempatan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan S-1 di Institut Ilmu Pemerintahan di daerah Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Ananias.

“Selepas dari pendidikan S-1, saya ditempatkan di kabupaten Fak-Fak kurang lebih 8 tahun di Sekretariat Daerah pada bagian organisasi, bagian umum, dan bagian pemerintahan (sebagai Kasubag). Tahun 2010 saya pindah atas permintaan sendiri ke kabupaten Mimika dan diangkat menjadi kepala Distrik (statusnya sama dengan Camat) selama dua tahun di daerah Friport (kawasan perkantoran Friport namanya kecamatan Kuala Kencana) selama dua tahun di situ,” sambungnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.