Oleh :

Mathias J. Rupidara,  S.Pd.,M.A.

 

Pembangunan kehidupan sosial masyarakat yang sesungguhnya adalah untuk mencapai kehidupan yang berkeadilan. Pasca pemberlakuan aturan tentang desentralisasi yang diatur dalam undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, pemerintah daerah dalam hal ini diberi kewenangan lebih untuk melaksanakan nawa cita dalam lingkup kecil di daerah.

Pentingnya peran tersebut harus disandingkan dengan program kerja yang terukur dari segi efisiensi dan efektifitas sehingga mampu menjawab persoalan pembangunan itu sendiri.
Para ahli berpendapat tentang otonomi daerah sebagai berikut :

1. Menurut F Sugeng Istianto : Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.

2. Menurut Ateng Syarifuddin : Otonomi daerah bermakna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya suatu kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai sebuah pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan

3. Menurut Syarif Saleh : Otonomi daerah merupakan suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri di mana hal tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.

4. Menurut Kansil : Otonomi daerah yaitu suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku.