Dalam Isi Surat Pernyataan Penolakan Terhadap Kepala SMP Negeri Satap Oelamasi, atas nama : Ligus A.I. Beis, S.Pd., Gr, terdapat enam (6 ) alasan yang dikemukakan. Surat penolakan tersebut tertanggal, 15 Februari 2025, yang ditandatangani oleh 6 guru, 6 orang tua peserta didik, dan juga ketua komite pada SMP Negeri Satap Oelamasi.

Para guru berharap agar pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, dan juga Bupati TTS dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menginginkan agar kepala sekolah dapat bersikap lebih profesional dan menghargai para guru sebagai rekan kerja.

“Kami berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini, Kami ingin agar suasana kerja di sekolah menjadi lebih kondusif dan kami dapat menjalankan tugas kami dengan tenang dan nyaman.” Pungkas para guru

Sementara itu, Kepala SMP Negeri Satap Oelamasi, Ligus A. I. Beis, S.Pd. , Gr, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Senin, 3 Maret 2025, sore, menyatakan bahwa persoalan terkait dengan surat penolakan atas dirinya dia sudah menghadap Penjabat Bupati (Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, Red) dan telah menghadap kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, S.E. , M.Si.

“Kakak terkait dengan surat penolakan dari para guru, ketua komite, dan para orang tua peserta didik saya sudah menghadap Penjabat Bupati dan Kepala BKPSDMD kakak, dan semua bukti sudah ada di sana, sementara surat penolakan itu masih ada di BKPSDMD dan saya menunggu setelah dari BKPSDMD baru sampaikan lagi ke Bapak Sipa.” (Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si)

Saat ditanya terkait persoalan apa saja sehingga para guru, ketua komite, dan sejumlah orang tua membuat surat penolakan kepada Bapak selaku kepala sekolah?

“Ada beberapa persoalan tetapi agak sensitif dan dia punya bukti semua saya sudah kasih ke kepala BKPSDMD, Urai Ligus melalui sambungan telepon

Terkait dengan pengaduan dari para guru yang menyampaikan bahwa kepala sekolah menolak untuk melakukan penilaian SKP terhadap mereka?

“Saya melakukan penilaian SKP tapi kan ada beberapa guru yang saya masih tunda karena itu laporan yang mereka buat ada beberapa guru P3K di dalam, kalau saya paksa nilai itu berisiko buat mereka, kan nanti berperilaku buruk karena itu nanti langsung diberhentikan, itu ada dia punya aturan makanya saya masih bangun komunikasi dengan pihak BKD soal ini.”

Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Penjabat Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, dan Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, S.E. , M.Si, namun belum berhasil dikonfirmasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.