FHN, SoE – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali membawa angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pada tahun 2024, sebanyak 20 unit rumah BSPS yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR-RI Fraksi Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, resmi dialokasikan untuk warga Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat. Kabar ini disambut antusias masyarakat setempat yang selama ini berharap pada adanya program perumahan layak huni dari pemerintah.

BSPS merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) atau membangun rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan bersifat stimulan, di mana penerima manfaat wajib berpartisipasi dalam pembangunan rumah mereka, baik melalui swadaya tenaga maupun tambahan dana jika diperlukan. Untuk tahun ini, Desa Tubuhue menjadi salah satu desa yang beruntung mendapatkan alokasi bantuan melalui aspirasi politik Viktor Bungtilu Laiskodat.

Tenaga Ahli Kabupaten, Benediktus Boy Benu, S.H.,M.H dalam keterangannya, menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan oleh Viktor Laiskodat kepada masyarakat untuk tahap pertama hanya berjumlah 20 unit. Dan penerima manfaat baru di wilayah Desa Tubuhue saja.

Ia menambahkan bahwa bantuan tahap berikutnya akan bertambah menjadi 100 unit rumah yang rencananya akan dibagikan ke seluruh wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Untuk saat ini hanya 20 unit saja dan sudah kita rencanakan untuk menambah 100 unit lagi di Tahun 2026,” tuturnyaKepala Desa Tubuhue menyampaikan rasa syukur atas bantuan tersebut, pasalnya Dana Desa tidak mampu menjangkau jenis bantuan tersebut dalam jumlah yang banyak.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat. Bantuan ini sangat berarti bagi warga kami yang selama ini hidup di rumah tidak layak huni. Ini wujud nyata kepedulian beliau terhadap masyarakat akar rumput,” ujarnya.

Sebanyak 20 kepala keluarga yang tersebar di beberapa dusun di desa tersebut telah ditetapkan sebagai penerima manfaat setelah melalui proses verifikasi TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan). Mereka dipilih berdasarkan kondisi rumah yang sangat membutuhkan perbaikan, tingkat ekonomi keluarga, serta kesiapan untuk melaksanakan swadaya. Proses verifikasi dilakukan secara terbuka agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.