Soe, faktahukumntt.com – 17 September 2023

Kunjugan kerja Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Kalake, S.H.,MDC, di Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Sabtu (16/09/2023) mendapat sambutan hangat dari pemerintah setempat

Pantauan media ini, Pj. Gubernur NTT bersama rombongan tiba di bumi cendana sekitar pukul 12 : 30 (Wita), disambut secara Natoni adat di Sonaf Haumeni “Rumah Jabatan Bupati Timor Tengah Selatan” oleh Sekretaris Daerah (Sekda) TTS Drs, Seperius Edison Sipa, M.Si dengan dihadiri seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Setda TTS

Usai mendapat penyambutan, Pj.Gubernur NTT Ayodhia Kalake bersama rombongan, berdiskusi bersama Setda TTS dan seluruh pimpinan perangkat kerja yang hadir

Berkembang dalam diskusi tersebut, Pj.Gubernur NTT meminta Kadis Kesehatan TTS dr. Rya Tahun memaparkan data terkait angka Stunting di TTS yang mejadi isu nasional dilanjutkan dengan persoalan kemiskinan ekstrim yang tengah dihadapi pemda TTS saat ini.

Kalake mengatakan kunjungan kerja perdana di pulau Timor dengan tujuan ingin mendapatkan laporan akurat terkait beragam persoalan yang dihadapi semua daerah di wilayah NTT khususnya pulau Timor untuk dicarikan solusi kedepan

Diketahui, Pj. Gubernur NTT berdiskusi bersama Setda TTS dan seluruh pimpinan perangkat kerja daerah tanpa dihadiri Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, S.T.,MM, yang tengah melakukan kunjugan kerja ke desa Oe’ekam Kecamatan Noebeba dengan agenda perayaan misa pemberian Sakramen Krisma di Kapela Seohau yang dipimpin langsung oleh Uskup Agung Kupang. Mgr. Petrus Turang,

Bupati TTS Epy Tahun dalam sekapur sirihnya mengatakan pihaknya bersyukur walaupun hari libur tetapi Penjabat Gubernur NTT boleh berkesempatan hadir “saya yakin daratan timor, Kabupaten pertama yang dikunjungi oleh penjabat Gubernur adalah TTS,” ucap Bupati Epy

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.