Lanjunya Bupati Epy bahwa dirinya menyampaikan permohonan maaf karena mendapat jadwal kunjungan kerja dengan yang mulia Uskup Agung di wilayah selatan sehingga setibanya Pj. Gubenur di Sonaf Haumeni hanya disambut oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ). Bupati Tahun juga menyampaikan kepada Pj. Gubernur terkait kondisi rumah jabatan Bupati TTS yang sementara direhab.

Lanjutnya, berterus terang bahwa “Sekda TTS menawarkan kepada dirinya untuk menyewa gedung sementara pengganti rumah jabatan tetapi pihaknya menolak dengan alasan sudah terbiasa hidup di Kos – kosan saat kulia,” Kata Pria yang biasa disapa akrab Epy Tahun

Ditambahkan bupati Epy bahwa dirinya menolak tawaran Sekda karena memikirkan kondisi keuangan daerah yang terbengkalai sehingga dirinya bersama keluarga tak ingin menyewa gedung pengganti rumah jabatan sementara

Pada kesempatan tersebut Pj.Gubernur NTT menyampaikan terima kasih atas sambutan dari Pemda TTS pasalnnya baru pertama kali dirinnya berkunjung ke TTS guna mengidentifikasi semua persoalan yang dihadapi pemda setempat. Dikatakan Pj.Gubernur bahwa dirinya akan mencari langkah efektif dalam upanya penanganan angka stunting dan kemiskinan ekstrim yang dihadapi pemda TTS

Dari hasil diskusi bersama forkopimda setempat, perlu ada terobosan dengan suatu upaya yang terintegrasi dengan angka stunting, pasalnya Presiden Jokowi sudah menitipkan pesan kusus kepada dirinya sebagai Pj.Gubernur NTT saat dilantik

“Dari hasil diskusi kami bersama forkopimda pak, ada banyak hal kaitan dengan ibu hamil dan anak stunting yang disampaikan ibu kadis dan persoalan sosial lainnya, perlu ada terobosan pak, perlu adanya suatu upaya yang terintegrasi, ini pesan presiden Jokowi kepada saya saat dilantik” ucap tutup Pj.Gubernur

Usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten TTS, Penjabat Gubernur NTT bersama rombongan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Belu dengan agenda pertemuan dengan Dirjen perhubungan darat untuk melihat kondisi lintas batas negara

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.