Berangkat dari diskusi publik ini, sejumlah catatan kritis telah kami catat dan beberapa hari ke depan kami akan ajukan poin-poin kesimpulan ke gubenur NTT yang sekiranya bisa dijadikan sebagai acuan untuk memperbaiki kebijakan publik dan NTT bisa keluar dari sejumlah persoalan kompleks yang sedang dialami oleh masyarakat NTT saat ini.

“Namun demikian, untuk sementara kami menyimpulakan bahwa Pemprov NTT yang dipimpin oleh pasangan Victory – Joss tidak mampu mengejawantakan Visi – Misi dan tujuh (7) prioritas pembangunan provinsi ini dengan baik alias telah gatal (gagal total),’tutupnya.

Berikut adalah bahwa Visi – Misi pasangan Victory – Joss dan 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah di NTT sebagai berikut:

Visi :
“NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Misi :
1. Mewujudkan NTT BANGKIT MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA berlandaskan pendekatan pembangunan yang bersifat inklusif dan berkelanjutan linclusive and sustainable development.
2. Meningkatkan Pembangunan Pariwisata dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat. Membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (New Tourism Teritory.
3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas Infrastruktur di NTT.
4. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
5. Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam RPJMD tahun 2018-2023 terdapat 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah, yang dilengakapi dengan indicator dari masing-masing program dan menjadi prioritas gubernur/wakil gubernur dalam membangun NTT.

Untuk mewujudkan pencapaian indicator tersebut, telah dirumuskan kedalam program dan kegiatan serta indikator pencapaian masing-masing urusan sesuai dengan perangkat daerah yang ada dilingkungan pemerintah Provinsi NTT.

Perbaikan pendekatan perencanaan dari perencanaan sektoral kepada perencanaan yang bersifat kolaboratif, artinya perencanaan pembangunan daerah direncanakan berdasarkan thema atau isu strategis, dilaksanakan secara terintegrasi antar sektor, ditangani secara holistik dari hulu ke hilir serta dilaksanakan dilokasi yang telah disepakati bersama.

Pendekatan perencanaan yang saat ini di kenal yaitu sebagai pendekatan HITS (Holistik, Integrative, Tematik dan Spasial).

Sasaran dari 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah sebagai berikut:

1. Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Stunting.
2. Peningkatan Pendapatan Masyarakat.
3. Pelestarian Lingkungan Hidup.
4. Pengembangan Pariwisata Dan Industry Pariwisata.
5. Penyelesaian Infstruktur Jalan Dalam Waktu 3 Tahun.
6. Peningkatan Aksebilitas Dan Kualitas SDM melalui Pendidikan Dan Kesehatan.
7. Reformasi Birokrasi.

Berangkat dari 7 prioritas pembangunan ini, yang paling fundamental adalah penurunan tingkat kemiskinan dan stunting. Angka kemiskinan di NTT tetap tinggi selama 5 tahun terakhir sejak periode september 2018 hingga september 2022.

Jumlah penduduk miskin di NTT tidak pernah bergeser dari angka 1 jutaan orang. Bahkan pada september 2018 jumlah penduduk miskin ada di kisaran 1,13 juta orang. Namun jumlah ini terus naik pada september 2022 jumlah penduduk miskin di NTT menjadi 1,15 juta orang. Alhasil, posisi Provinsi NTT di peringkat 3 dengan angka kemiskinan tertinggi secara nasional, setelah Provinsi Papua dan Papua Barat di posisi 1 dan 2.

NTT juga merupakan provinsi dengan angka stunting tertinggi secara nasional pada tahun 2021, menurut laporan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) dari Kementrian Kesehatan.

Tercatat, angka prevalensi sebesar 37,8%. Kabupaten dengan prevalensi paling tinggi adalah Kab. TTS sebesar 48,3%, kedua Kab. TTU 46,7% dan Kab. Alor 44,8%. Sedangkan angka prevalensi terendah adalah Kab. Flores Timur 23,4%, Kota Kupang 26,1% dan Sikka 26,6%. (Yan/fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.