Ia menambahkan bahwa ketika tidak lolos verifikasi, seharusnya Partai Prima melakukan Gugatan ke PTUN bukan ke Pengadilan Umum, karena PN Jakarta Pusat tidak punya kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

“seharusnya gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN bukan ke Pengadilan Umum, artinya dalam kasus ini, kewenangan atau kompotensi absolut adalah PTUN, substansi gugatan tersebut yang jelas adalah perkara perdata biasa dan tidak ada hubungannnya dengan masalah administarasi atau masalah ketatanegaraan, yang memperkuat bahwa untuk menguji, mengadili dan memutuskan perkara ini,”tegasnya

Ia mengatakan dalam amar putusan perkara yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat, terkait penundaan pemilu tidak masuk akal, dan sangat berbahaya bagi demokrasi.

“kalau kita membaca amar putusannya, yang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan pemilu, ini keputusan yang menurut saya sangat tidak masuk akal dan sangat berbahaya bagi demokrasi kita, tidak bisa kepentingan kelompok tertentu, dalam hal ini Partai Prima kemudian serta merta dijadikan alasan untuk membatalkan pemilu, ini bisa menimbulkan chaos dan mempengaruhi pergantian kepemimpinan dalam semua level,”tambahnya

Ia berharap bahwa KPU harus menyiapkan tim hukum untuk menyiapkan memori banding untuk melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta.

“kita berharap KPU menyiapkan kontra memori banding yang valid, rasional serta memiliki landasan hukum yang kuat untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, karena ini Pengadilan Umum sehinga keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sepanjang ada Langkah hukum banding atau kasasi atau sudah ada keputusan di Mahkamah Agung, bahwa hakim yang menangani perkara ini harus diperiksa oleh Komisi Yudisial karena membahayakan kelanjutan proses berdemokrasi, andaikan keputusan ini berkekuatan hukum tetap namun tidak dijalankan oleh KPU,”harapnya. (fendi/fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.