FAKTAHUKUMNTT.COM, OELAMASI –  Diduga kuat Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang Provinsi NTT disinyalir masuk saku Kepala Desa dan Pengurus BUMDes. Dana tersebut sejak 2016, 2017 total 200 juta. Namun saat ini tidak ada gerakan apapun di Desa.

Demikian disampaikan oleh mantan Kepala Desa Enoraen dua periode Fransiskus Ton di Desa Enoraen pada Kamis, (29/2/2024).

Menurut mantan Kades Enoraen dua periode itu, Pengurus BUMDes Enoraen adalah Ketua orang penting Sekretaris juga orang penting di Enoraen. Jadi orang penting tersebut bukan saja pengurus BUMDes tetap juga mengurus kepentingan lain sehingga dinilai tidak tepat sasaran atau tidak serius mengurusnya sehingga kios itu tidak terurus dengan baik, beber Fransiskus Ton.

Lanjutnya, Kios BUMDES juga tidak terurus sudah terhitung 2 tahun, jadi barang-barang kios sudah pada rusak, artinya bahwa Dana BUMDes tidak terurus maka dipastikan di saku Kades dan Pengurus.

“Barang-barang kios seperti Kopi, gula, telur dan masako diduga sudah kadaluarsa dan tidak terurus, tegas Fransiskus Ton.

Barang kios mubazir, apakah dana juga mubazir atau di dalam saku Kades dan Pengurus BUMDes itu, tanya Fransiskus Ton.

Dana 200 juta yang ditinggal oleh mantan Kades dua periode saat itu, apakah dana masih ada dalam KAS Desa atau ada di saku Desa dan Pengurus BUMDes, tanya Ton.

“Ini tidak ada gerakan apapun. Apakah dana BUMDes masih ada di KAS atau ada di saku Kades dan Pengurus BUMDes Enoraen atau di mana,”. Fransiskus Ton meminta Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memanggil Kepala Desa Enoraen, Sariwan Herry Takain untuk periksa terkait dana BUMDes 200 juta itu. Dana tahun 2016, sejumlah 100 juta dan tahun 2017 berjumlah 100 juta, jadi total dana BUMDes dua tahun terhitung 200 juta. Dana tersebut dipergunakan untuk apa saja, dan untuk siapa saja, tanyanya.

Mantan Kades Enoraen dua periode itu sangat kesal dengan pengelolaan karena sejumlah barang kios di Kios Desa tidak diurus oleh siapapun.

Padahal masyarakat Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang sangat membutuhkan, karena tahun 2024 masyarakat gagal tanam dan gagal panen, sehingga masyarakat butuh dana untuk memperbaiki ekonomi keluarga, tetapi dari Pemerintah Desa tidak ada solusi apapun bahkan apatis dengan keadaan itu, pungkas Ton.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.