Selain itu, Kades Enoraen Sariwan Herry Takain dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya pada Sabtu, (2/3) terkait pengelola Dana BUMDes, ia mengaku bahwa sementara berjalan. Berjalan di bidang peternakan. Tetapi tidak disebut peternakan berupa hewan apa yang ada.

Wartawan menanyakan terkait besaran anggaran dan kios mubazir sang Kades itu mengakui bahwa kios milik BUMDes tidak berjalan karena tidak ada ada tenaga yang mengurus kios itu, kata Sang Kades itu.

Lanjutnya, Kios itu harus membutuhkan orang yang jujur dan setia karena soal mengurus keuangan Desa, katanya.

“Jadi Kepala Desa Enoraen kesulitan mencari orang jujur dan setia di Desanya untuk mengurus kios tersebut, tulisannya.

Artinya bahwa di Desa Enoraen belum ditemukan orang yang jujur dalam mengurus keuangan, dan setia untuk mengurus kios tersebut sehingga barang-barang kios mubazir.

Diduga barang-barang kios sudah kadaluarsa dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, pantauan tim media di ruang yang terisi barang-barang kios.

Terkait total Dana BUMDes, Kades menyampaikan bahwa saat serah terima jabatan dari penjabat, dalam rekening itu 125 juta bukan 200 juta sehingga dikelola di bidang peternakan hingga sekarang, kata Kepala Desa itu.

Selain itu, Ketua BUMDes Enoraen, (KM) dikonfirmasi awak media, namun berusaha untuk menjawab pertanyaan wartawan, bahkan meminta wartawan untuk ke Kantor Desa pada Selasa, (5/3).

Namun wartawan telah menjelaskan bahwa pada Kamis, (29/2), sudah ke Kantor Desa namun tidak bertemu Ketua BUMDes Enoraen.

Ketua BUMDes diduga kuat mengetahui benar terkait aliran dana, sehingga ia berusaha menghindari pertanyaan wartawan dengan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan wartawan. (Yulius Tamonob).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.