FAKTAHUKUMNTT.COM, KUPANG – Tommy C. Basoeki, Penasehat Hukum (PH) dari RMT, melaporkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang, yang juga anggota DPRD YM, atas dugaan penyerobotan tanah di Jl. Fetor Funay, Kota Kupang.

RMT, yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut, telah menghadapi kendala karena YM tidak mau meninggalkan objek yang telah dijual pada tahun 2015.

Tommy menjelaskan bahwa setelah upaya somasi dan mediasi, YM terus menarik ulur masalah dengan janji-janji manis, rayuan, dan tipu daya.

Upaya memasang plang/papan nama pada objek tersebut juga dihadapi dengan tindakan merusak yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD.

Plang dipasang pada Sabtu (24/2/2024) dan Rabu (28/2/2024), tetapi keduanya dirusak pada hari yang sama.

Tommy dan rekan PH menyatakan kekecewaan terhadap sikap YM yang dianggap tidak mengindahkan peringatan dan upaya penyelesaian dari RMT.