Soe, faktahukumntt.com – 5 Oktober 2023
Rabu, (04/10/2023) Pengadilan Negeri (PN) Soe kembali melakukan eksekusi dengan melakukan pembongkaran terhadap 3 (Tiga) unit rumah permanen milik Termohon Eksekusi atas nama Muhamad Ilham Kause, Dovar alias Do dan Yesaya Dunuata tepatnya disamping rumah jabatan Bupati
Pantauan awak media, penggusuran tersebut dimulai sejak pagi dengan dihadiri pegawai Pengadilan Negeri (PN) SoE selaku eksekutor
Kegiatan eksekusi pembongkaran dimulai dari rumah milik Muhamad Ilham Kause sejak pagi dengan dikawal ketat aparat keamanan Polres Timor Tengah Selatan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres TTS Shedra
Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, Samuel Manafe SH dan Rekan kepada media ini bahwa pihaknya sesalkan tindakan PN SoE yang melakukan eksekusi pembongkaran terhadap rumah milik para termohon eksekusi pasalnya pada tanggal 25 Agustus 2023 PN SoE melakukan konstatering (pencocokan) terhadap obyek yang akan dilaksanakan eksekusi ternyata ditemukan batas – batas yang berbeda atau tidak sesuai antara batas – batas yang termuat dalam putusan dengan fakta lapangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.