Surat keberatan dari Kuasa Hukum para Termohon eksekusi yang diterima media ini dilokasi penggusuran tepatnya di pekarangan rumah milik Yesaya Donuwata yang hendak di eksekusi.

Advokad Samuel Manafe SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon VI, VII dan VIII dalam surat keberatannya setebal satu setengah halaman menguraikan secara jelas batas – batas fakta lapangan dan obyek eksekusi yang termuat dalam berita acara konstatering kususnya halaman 5 adalah sebagai berikut : Utara berbatasan dengan Gang yang masuk dalam tanah bersertifikat Nomor 365 Tahun 1985 dengan surat ukur Nomor : 133/1984 tangggal 22 Maret 1984 seluas 1.810 M2 atas nama Cristoforus Bambang Siatanto/ Pemohon eksekusi, bagian Selatan berbatasan dengan jalan raya, bagian Timur berbatas dengan Lorong dan Saluran air sedangkan bagian barat berbatas dengan Haji Muhamat Kase bersertifikat Nomor 62 dengan GS No.71 Tahun 1982 tanah Tjung Nemkung, Tanah Johanis Lani dan pekarangan Yesaya Donuwate

Kuasa Hukum para Termohon eksekusi mengajukan keberatan pada batas sebelah timur berbatasan dengan Lorong yang jadikan jalan setapak bukan dengan tanah pekarangan rumah jabatan Bupati tetapi dengan menurut pemohon eksekusi pada batas sebelah timur benar ada lorong tetapi lorong tersebut merupakan saluran air dari tanah pekarangan dan kemudian ditutup bagian atas saluran agar menjadi jalan setapak, ” Tulis Kuasa Hukum”

Lanjut Tulis Tim Kuasa Hukum bahwa terlihat dilapangan sebelum perkara ini didaftarkan sampai dengan sekarang adalah lorong dan saluran air bukan pekarangan rumah jabatan Bupati, berbatas langsung dengan lorong dan saluran air bukan bukan dengan obyek eksekusiDitambahkan Tim Kuasa Hukum para Termohon eksekusi dalam surat keberatanya bahwa dengan adanya perbedaan batas – batas tanah sebelah timur seharusnya berbatasan dengan lorong dan saluran air maka PN SoE melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan atas obyek sengketa tanah tersebut berpotensi melanggar Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Direktorat Jenderal Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 kususnya halaman 25 – 26 Tentang Putusan Non exsekutablle antara lain ; Nomor 5 ). Obyek yang akan di eksekusi tidak jelas batas – batasnya; 6). Barang yang di eksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan; 11). Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan dilapangan

Lanjut pantauan awak media, kegiatan eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa perlawanan

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.