Soe, Faktahukumntt.com – 27 Juni 2023

Realisasi bantuan benih ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kepada kelompok Tani Exodus Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 24 Juni 2023 sesuai pemberitaan media faktahukumntt.com, Sabtu, (26/06/2023) kembali diklarifikasi

Perihal klarifikasi disampaikan Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui bidang pelaksana, Buyung Salman kepada media ini sabtu sekitar pukul 18.00 WITA

Berikut pernyataan klarifikasinya Dinas Kelautan dan Kerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Buyung Salman jabatan sebagai pelaksana di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU mengklarifikasi kekurangan benih ikan 700 (Tujuh ratus ekor) menjawab berita pertama yang ditayangkan media ini

Buyung menjelaskan bahwa pendistribusian benih ikan di beberapa kelompok tani di wilayah TTS merupakan hasil pokir anggota DPR – RI Edward Tannur

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.