Anggota DPR-RI Edward Tanur belum membalas pesan WhadsApp yang dikirim wartawan madia ini sampai berita ini diturunkan

Penyerahan bantuan tersebut sesuai tahapan dinilai prematur sebab terjadi penandatangan berita acara sebelum pengecekan fisik sehingga terjadi perbedaan data dan fisik sesuai pemberitaan media ini terdahulu

Sebatas diketahui bahwa Korupsi adalah perilaku pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat kepadanya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka dari sudut pandang hukum yang secara garis besar mencakup unsur – unsur sebagai berikut : Perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana yang lain diantaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); Penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi PNS/penyelenggara Negara); menerima gratifikasi (bagi PNS / Penyelenggara Negara)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.