Pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 494, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp. 12 juta.

Pasal 282 juga mencatat larangan pejabat negara membuat keputusan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, yang diduga dilanggar oleh Kepala Desa Op.

Tim media berusaha menghubungi Kades Op, namun tidak berhasil.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan apakah pelanggaran ini sudah direncanakan dari tingkat Kabupaten hingga desa, mengingat dampak merugikan demokrasi dan potensi sanksi pidana yang dihadapi Kepala Desa Op. (Rista).