KUPANG, FaktahukumNTT.com – 11 September 2023

Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo kembali menyoroti laporan dugaan laporan sumpah palsu terhadap terlapor Jefri Riwu Kore yang di laporkan Welly Dimoe Djami, ke Polda NTT.

Yan menyampaikan bahwa hal ini penting disampaikan agar masyarakat tahu jelas Kronologi yang tepat tentang persoalan tersebut, karena di berbagai media maupun melalui laman media sosialnya, Welly Dimoe Djami selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian.

Mantan Pengurus Pusat GMKI ini menyampaikan kronologi lengkap, awal mula Welly Dimoe Djami di laporkan dan di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Awal kasus tersebut terjadi ketika Pemilu Legislatif tahun 2014 yang lalu, Dr. Jefri Riwu Kore menang dan setelah itu Welly Dimoe Djami langsung melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore dengan dugaan penipuan dengan menyalurkan beasiswa, “Berbagai laporan ia lakukan waktu itu, mulai dari melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke berbagai Aparat Penegak Hukum baik di Kupang maupun Jakarta,” ujar Yan Senin (11/09/2023).

Selain itu Welly juga melaporkan dugaan penipuan yang katanya dilakukan Jefri Riwu Kore dengan Janji untuk memperjuangkan Beasiswa untuk siswa sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang, “Welly melaporkan dugaan Penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI, ia juga melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke Bawaslu Propinsi NTT,” bebernya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.