Bukan hanya melaporkan di berbagai aparat penegak hukum dan pihak terkait, Welly juga terus melakukan Konperensi Pers yang menyatakan bahwa Jefri Riwu Kore melakukan penipuan lewat beasiswa.

Atas banyak laporan tersebut, kemudian Jefri Riwu Kore, melaporkan kembali Welly Dimoe Djami karena laporan yang ia lakukan tidak terbukti, lalu saat sidang dengan Kementerian Pendidikan, Jefri Riwu Kore menanyakan mengapa kementerian tidak memberikan Beasiwa ke Sekolah Sinar Pancasila Kupang walaupun hak untuk memberikan atau tidak memberikan adalah hak kementerian.

Setelah di cek oleh kementerian ternyata sekolah Sinar Pancasila juga diberikan Beasiswa dan ternyata semua beasiswa tersebut telah diambil oleh Welly Dimoe Djami dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan semua siswa yang mendapatkan beasiswa di sekolah tersebut, “Atas dasar tanda tangan Palsu untuk mengambil beasiswa milik anak anak inilah kemudian Jeriko melaporkan Welly Dimoe Djami, selanjutnya ia disidangkan dan akhirnya masuk penjara,” imbuh Yan.

Yan melanjutkan bahwa, Jeriko sebagai warga negara juga melaporkan balik beberapa laporan yang dirasa kurang tepat yang dibuat oleh welly untuk merusak reputasi beliau, “ingat bahwa Bapak Jefri Riwu Kore bukan orang gila yang suka cari masalah dengan orang lain, Bapak Jefri hanya merespon dan membela diri atas fitnah dan begitu banyak laporan terhadap Bapak Jefri Riwu kore setelah menang dalam Pileg tahun 2014,” tegasnya.

Oleh karena itu, berdasarkan kronologi inilah, mantan Ketua Cabang GMKI Ba’a ini juga menilai bahwa laporan Welly Dimoe Djami ke Polda NTT dinilai bernuansa balas dendam karena secara Hukum, perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini terjadi pada sekitar tahun 2014/2015 dan telah mendapat putusan pengadilan yang inkrah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.