Dimana saudari Welly Maria Dimoe Djami oleh Pengadilan Negeri Kupang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Dinyatakan Terbukti Bersalah Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan dan Diikuti Oleh Putusan Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi, bahkan Welly Dimoe Djami telah selesai masa kurungan/penjara.

Oleh karena atas laporan Welly Dimoe Djami tersebut Pihak Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT telah memanggil Jefri Riwu Kore untuk di dengar keterangannya, secara berturut-turut, sejak
Rabu 28 Juni 2023, dalam pemeriksaan tersebut, Penyelidik hanya mengajukan 1
pertanyaan, yakni: “Apakah Hakim Pernah Menegur Saudara Ketika Saudara Memberikan Keterangan Sebagai Saksi Dalam Perkara Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dengan Tersangka Saudari Welly Maria Dimoe Djami?”. Atas Pertanyaan Ini Bapak Jefri. Riwu Kore menjawab : ”Tidak Pernah”.

Kemudian pada Senin, 11 September 2023, Jam 09.00 WITA, Jeriko kembali di panggil untuk wawancara klarifikasi perkara guna memberikan keterangan terkait penyelidikan terhadap dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sementara mengacu pada pokok laporan polisi saudari Welly Maria Dimoe Djami maka pasal yang dapat disangka-kan kepada Bapak Jefri Riwu Kore sebagai terlapor adalah Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 174 KUHAP.

Menyikapi hal ini, Teman Jeriko menilai bahwa jika di lihat dari pokok laporan, dugaan Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah yang dilaporkan Welly Maria Dimoe Djami, terjadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2015 atau sekitar 8 tahun silam.

Karenanya, Penerapan Pasal 242 KUHP Wajib memenuhi syarat formil yang di tetapkan oleh pasal 174 KUHAP.
Mengacu pada 174 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), apabila keterangan saksi di persidangan disangka palsu, maka Hakim Ketua Sidang karena jabatannya memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.