Dirinya meminta Kapolda NTT, khususnya Pihak Penyelidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT agar dalam penanganan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi dari Welly Maria Dimoe Djami dapat bertindak professional sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku, khususnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Khususnya Pasal 10, Pasal 14 dan Pasal 31; Pasal 242 KUHP; Pasal 174 KUHAP.

“Hal ini kami sampaikan sebagai wujud dukungan dan control kami terhadap Polri, khususnya Polda NTT sebagai garda terdepan penegakan hukum dan perlindungan Masyarakat. Semua ini semata-mata karena kecintaan kami terhadap Polri dan penegakan hukum yang professional, bermartabat serta menjunjung tinggi supremasi hukum, Salam Presisi,” Pungkas Yan.(Fendi/fh)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.