Dengan rumusan Pasal 174 KUHAP di atas, dan jika benar Jefri Riwu Kore telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan maka seharusnya perkara dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagaimana disangkakan tidak membutuhkan laporan polisi, karena pada saat itu juga di pastikan ada penetapan perintah pengadilan/hakim kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan dan penyelesaian menurut undang-undang.

“Dengan konstruksi kasus yang di laporkan Welly Maria Dimoe Djami dan rumusan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP, adakah alat bukti atau saksi yang di sampaikan Welly Maria Dimoe Djami saat melapor ke SPKT Polda NTT pada 26 Mei 2023 sehingga laporan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk di proses lanjut ke tahapan penyelidikan,” tanyanya.

Yan menyoroti bahwa jika hal-hal tersebut belum atau tidak menjadi perhatian utama dan tidak di lakukan dalam tahapan penyelidikan maka dugaan tindak pidana sebagaimana di laporkan oleh Welly Maria Dimoe Djami yang sedang dan akan dilakukan oleh pihak Penyelidik/Penyidik Polda NTT, akan berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap proses persidangan dan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa kala itu, adalah saudari Welly Maria Dimoe Djami.

“Apalagi jika jika Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka dengan mengabaikan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP, merugikan Bapak Jeriko secara materil maupun imateril, apalagi jika penyelidikan atas dugaan peristiwa Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah sebagaimana dilaporkan oleh saudari Welly Maria Dimoe Djami berdampak pada pemanggilan dan pemeriksaan oleh Pihak Penyelidik Polda NTT terhadap Bapak Jefri Riwu Kore dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang panjang dan lama,” keluhnya.

Hal ini menurut Yan, bisa memicu munculnya opini publik bahwa laporan polisi oleh Welly Maria Dimoe Djami dan proses penyelidikan/penyidikan yang begitu cepat dilakukan Pihak Penyelidik/Penyidik Polda NTT merupakan Bentuk Kriminalisasi Hukum terhadap Jefri Riwu Kore, “Sangat terlihat nuansa Politiknya karena memasuki tahun politik 2024 (kasus 8 tahun lalu) dan di duga ada upaya untuk menjegal Bapak Jefri Riwu Kore ikut berkompetisi dalam Pemilihan Walikota Kupang,” bebernya lagi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.